Minggu, 17 Juni 2012

Zakat Berupa Uang, bolehkah...???

Banyak orang yang masih belum tahu hukum dari zakat fitrah menggunakan uang. Menurut Madhab Syafi'iyah zakat menggunakan uang itu nanti tidak diperbolehkan, tapi menurut madhab Hanafiyah diperbolehkan.
Berpijak pada pendapat yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang (yakni hanya Hanafiyah) maka menurut kalangan ini, mengenai kadar uang yang dikeluarkan adalah disesuaikan nilai / harga bahan-bahan makanan yang manshush (disebutkan secara eksplisit dalam hadis) sebagai zakat fitrah, yakni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar